Imam Syafi'i rah.a. berkata, "Semenjak aku mengetahui kisah tentang
diri Hammad bin Abi Sulaiman rah.a. (ustadz Imam Abu Hanifah rah.a.) di
sebuah perjalanan, aku sangat mencintainya.
Pada suatu hari, ketika ustadz Imam Abu Hanifah rah.a. itu sedang melakukan perjalanan dengan mengendarai keledai, ia memecut kaki belakang keledai, sehingga keledai tersebut berlari dengan kencang sehingga karena hentakan yang begitu keras, sebuah kancing bajunya terputus.
Di perjalanan, ia melihat seorang penjahit. Ketika ia hendak turun untuk menjahitkan kancing bajunya, penjahit itu berkata, "Tidak perlu turun. Ini adalah pekerjaan yang kecil, aku akan memasangnya sekarang juga.". Sambil berdiri, penjahit tersebut menjahit kancing baju tersebut.
Kemudian Hammad rah.a. memberikan satu kantung uang yang di dalamnya terdapat uang sepuluh dinar sebagai upah, dan ia minta maaf karena memberi upah kurang dari haknya. (Ithaf ).
Rabi' bin Sulaiman rah.a. berkata bahwa pada suatu ketika, Imam Syafi'i rah.a. akan menaiki kudanya. Tiba-tiba datanglah seseorang yang dengan tergopoh-gopoh memegang pedal kaki kudanya (supaya mudah dinaiki) untuk menolongnya menaiki kuda tersebut.
Imam Syafi'i rah.a. berkata kepada Rabi', "Berikanlah empat dinar kepada orang itu atas namaku, dan katakan kepadanya bahwa aku minta maaf karena memberikan uang dengan jumlah yang tidak berharga ini."
Abdullah bin Zubair Humaidi rah.a. berkata, "Pada suatu ketika, Imam Syafi'i pergi untuk menunaikan ibadah haji. Ketika itu ia membawa uang sebanyak 10.000 dinar. Ia mendirikan sebuah kemah di luar kota Makkah Mukarramah. Setelah menunaikan shalat Shubuh, ia menuangkan seluruh uang dinar tersebut di atas kain yang dihamparkan di dalam kemah itu. Kemudian ia memberi uang masing-masing segenggam kepada setiap orang Makkah yang datang mengunjunginya. Demikianlah, uang tersebut ia habiskan hingga sebelum datang waktu shalat Zhuhur. (Ithaf )
Ketika hendak meninggal dunia, Imam Syafi'i rah.a. berwasiat bahwa apabila ia meninggal dunia, hendaknya jenazahnya dimandikan oleh Muhammad bin Abdillah bin Abdil Hakam rah.a..
Setelah. Imam Syafi'i rah.a. meninggal dunia, Muhammad bin Abdillah bin Abdil Hakim rah.a. diberitahu. Ia pun datang dan berkata, "Pertama-tama tunjukkanlah kepadaku catatan keuangannya.".
Kemudian catatan keuangan itu dibawa dan dibacanya. Setelah dibaca dapat diketahui bahwa Imam Syafi'i menanggung utang sejumlah 70.000 dirham. Muhammad bin Abdillah bin Abdil Hakim rah.a. berkata, "Utang ini menjadi tanggunganku.". Ia menulis pernyataan bahwa dirinya sanggup membayar utang itu dan berkata, "Inilah maksudnya, mengapa aku disuruh memandikannya." Dan setelah itu, ia membayar semua utang tersebut. (Ithaf).
Pada suatu hari, ketika ustadz Imam Abu Hanifah rah.a. itu sedang melakukan perjalanan dengan mengendarai keledai, ia memecut kaki belakang keledai, sehingga keledai tersebut berlari dengan kencang sehingga karena hentakan yang begitu keras, sebuah kancing bajunya terputus.
Di perjalanan, ia melihat seorang penjahit. Ketika ia hendak turun untuk menjahitkan kancing bajunya, penjahit itu berkata, "Tidak perlu turun. Ini adalah pekerjaan yang kecil, aku akan memasangnya sekarang juga.". Sambil berdiri, penjahit tersebut menjahit kancing baju tersebut.
Kemudian Hammad rah.a. memberikan satu kantung uang yang di dalamnya terdapat uang sepuluh dinar sebagai upah, dan ia minta maaf karena memberi upah kurang dari haknya. (Ithaf ).
Rabi' bin Sulaiman rah.a. berkata bahwa pada suatu ketika, Imam Syafi'i rah.a. akan menaiki kudanya. Tiba-tiba datanglah seseorang yang dengan tergopoh-gopoh memegang pedal kaki kudanya (supaya mudah dinaiki) untuk menolongnya menaiki kuda tersebut.
Imam Syafi'i rah.a. berkata kepada Rabi', "Berikanlah empat dinar kepada orang itu atas namaku, dan katakan kepadanya bahwa aku minta maaf karena memberikan uang dengan jumlah yang tidak berharga ini."
Abdullah bin Zubair Humaidi rah.a. berkata, "Pada suatu ketika, Imam Syafi'i pergi untuk menunaikan ibadah haji. Ketika itu ia membawa uang sebanyak 10.000 dinar. Ia mendirikan sebuah kemah di luar kota Makkah Mukarramah. Setelah menunaikan shalat Shubuh, ia menuangkan seluruh uang dinar tersebut di atas kain yang dihamparkan di dalam kemah itu. Kemudian ia memberi uang masing-masing segenggam kepada setiap orang Makkah yang datang mengunjunginya. Demikianlah, uang tersebut ia habiskan hingga sebelum datang waktu shalat Zhuhur. (Ithaf )
Ketika hendak meninggal dunia, Imam Syafi'i rah.a. berwasiat bahwa apabila ia meninggal dunia, hendaknya jenazahnya dimandikan oleh Muhammad bin Abdillah bin Abdil Hakam rah.a..
Setelah. Imam Syafi'i rah.a. meninggal dunia, Muhammad bin Abdillah bin Abdil Hakim rah.a. diberitahu. Ia pun datang dan berkata, "Pertama-tama tunjukkanlah kepadaku catatan keuangannya.".
Kemudian catatan keuangan itu dibawa dan dibacanya. Setelah dibaca dapat diketahui bahwa Imam Syafi'i menanggung utang sejumlah 70.000 dirham. Muhammad bin Abdillah bin Abdil Hakim rah.a. berkata, "Utang ini menjadi tanggunganku.". Ia menulis pernyataan bahwa dirinya sanggup membayar utang itu dan berkata, "Inilah maksudnya, mengapa aku disuruh memandikannya." Dan setelah itu, ia membayar semua utang tersebut. (Ithaf).