Dunia Islam Berisi Artikel Islami, Al quran, Kitab Hadits, Arti Mimpi menurut islam, dakwah dan Kisah Islami, Download Murottal Al quran 30 Juz.

Perkara Yang Membatalkan Puasa

by TEGUH T.A , at 12:49 PM , has 0 comments
Puasa Ramadhan telah tiba, kita harus mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa. Agar puasa diterima, rukun puasa harus dipenuhi serta mencegah beberap perkara agar puasa tidak batal. Ini adalah syarat wajib secara syar’I, sedangkan hakikat puasa hanya diketahui pahalanya oleh Alloh Swt. Demikian pula puasa diterima ataupun tidak, tiada satupun makhluk yang tahu. Artikel terkait: 5 Keistimewaan Puasa Ramadhan. Perkara yang harus dihindari dalam rukun puasa, agar puasa tidak batal adalah:

Puasa
foto: ligakampung.com

9 Perkara Yang Membatalkan Puasa


1. Muntah disengaja

Mulut yang memuntahkan makanan atau minuman dengan disengaja, menyebabkan batalnya puasa. Jika tanpa sengaja atau disebabkan sakit, maka puasa tidak batal.

Abu Hurairah radiyallahu anhu menceritakan, sesungguhnya Nabi saw bersabda,  "siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya". (Hadits Hasan Gharib, riwayat al-Tirmidzi dan Ibn Majah)

2. Memasukkan benda ke salah satu lubang anggota tubuh dengan sengaja.

Memasukkan benda seperti makanan, minuman dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang di tubuh yang bersambung (mutasil) hingga lambung dengan sengaja. Jika perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja atau lupa, puasa tidak batal.

..makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam.. (QS. al-Baqarah, 2: 187)

Dalil yang menerangkan tentang makan dan minum karena tidak sengaja atau lupa:

Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Alloh-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

3. Melakukan hubungan badan dengan sengaja

Hubungan badan baik dilakukan oleh pasangan suami isteri menyebabkan puasa menjadi batal, jika dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. Apalagi jika dilakukan oleh pasangan yang tidak sah. Batas minimal adalah masuknya khasafah ke dalam farji, jika kurang dari itu belum membatalkan puasa.

Selain berdosa, hukuman bagi pasutri yang melakukannya di bulan Ramadhan adalah mengganti (qadla) dan membayar kifarat (membebaskan budak wanita yang mu’min).

Jika tidak memiliki budak untuk dimerdekakan ataupun tidak sanggup dari segi biaya, maka dapat diganti dengan puasa selama 2 bulan secara berturut-turut selain bulan Ramadhan. Larangan di bulan Ramadhan aja diterjang, kemungkinan lebih tidak sanggup untuk puasa selama dua bulan. Alternatifnya adalah membayar fidyah untuk diberikan kepada 60 orang fakir atau miskin. Tiap orang mendapatkan 1 mud dari makanan yang seimbang dengan zakat fitrah.

Jika semua denda atau hukuman tidak sanggup dibayar, kafarat tetap tidak gugur dan terus menjadi tanggungan baginya. Ketika ada kemampuan meskipun dengan mencicil, lakukan saja dengan segera.

4. Mengeluarkan air mani akibat bersentuhan

Dengan menyentuh istri, tanpa hubungan badan kemudian air mani keluar maka membatalkan puasa. Demikian pula menggunakan tangan sendiri ataupun istri. Berbeda dengan yang disebabkan oleh mimpi basah, puasa tidak batal.

5. Mengobati Kemaluan ataupun Dhubur

Mengobati salah satu dari saluran tersebut, atau keduanya (kemaluan dan dhubur) dapat membatalkan puasa.

6. Gila

Gila yang dialami oleh seseorang yang sedang melakukan ibadah puasa, menyebabkan puasa batal.

7. Haid (Menstruasi)

Dianggap haid jika usia wanita minimal 9 tahun, paling cepat terjadi selama 24 jam. Secara umum (ghalib), haid terjadi selama seminggu. Paling lama adalah 15 hari. Jarak antara masa haid bulan kemarin dengan sekarang adalah minimal 15 hari. Jika wanita mengalami menstruasi ketika menjalankan puasa, maka puasanya batal.

"kami (kaum wanita) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tapi tidak diperintahkan untuk mengganti sholat yang ditinggalkan". (Hadits Shahih, riwayat Muslim)

8. Nifas

Wanita yang mengeluarkan darah dari farjinya setelah proses melahirkan dengan rentang waktu hingga 2 bulan (maksimal) juga dapat menyebabkan puasa batal, jika keluar sewaktu berpuasa.

9. Murtad

Suatu hal yang menyebabkan muslim keluar dari agamanya, misalnya mengingkari keberadaan Allah Swt sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan puasa, maka jelas membatalkan puasa.

Demikian 9 Perkara yang membatalkan puasa. Selamat menunaikan ibadah puasa, agar mendapatkan Fadhilah Puasa Ramadhan

Penulis: KH. Syaifullah Amin/Red: Ulil H
referensi: nu.or.id
TEGUH T.A
About
Perkara Yang Membatalkan Puasa - written by TEGUH T.A , published at 12:49 PM , categorized as puasa ramadhan . And has 0 comments

0 comments Add a comment
Bck
Cancel Reply
loading...
Copyright ©2013 dunia islam by
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger
--> -->