Zakat fitrah mengandung makna sebab-akibat, penyebab kewajiban ini karena kita sebagai orang mukmin telah selesai menunaikan puasa di bulan Ramadhan. Zakat fitrah disyariatkan sebab adanya "fitri", yaitu waktu puasa telah selesai. Baca: Perkara Yang Membatalkan Puasa.
Waktu Untuk Mulai Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ada perbedaan pendapat (khilafiyah), menurut Mazhab Syafi'iyah bahwa waktu "fitri" adalah mulai matahari terbenam di hari puasa terakhir hingga fajar terbit pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58).
Menurut Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rah.a zakat fitrah tidak boleh mendahului waktu fitri.
Jadi, waktu yang paling baik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan sholat 'ied. Tetapi boleh dimajukan sehari atau 2 hari sebelum sholat 'ied, untuk memudahan pemberi dan penerima zakat. Jika ditunaikan sebelum itu, tidak diperkenankan (menurut pendapat kuat di antara pendapat para 'ulama).
Waktu menunaikan zakat fitrah:
Waktu yang dibolehkan, adalah sehari atau 2 hari sebelum hari raya.
Waktu afdhal, pada hari raya sebelum sholat dimulai.
Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah shalat 'ied, hukumnya adalah haram dan zakatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu,
"Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah." (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Kecuali bagi orang yang tidak mengetahui tentang hari raya, misalnya tinggal di daratan terpencil sehingga terlambat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau semisalnya. Ini termasuk rukhsah, zakatnya dianggap sah karena ia tidak mengetahui.
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Ada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah menurut Al Qur'an Al Karim.إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan." (Qs. At Taubah: 60).
Penggunaan kata "innama" dalam ayat ini menunjukkan ketegasan bahwa zakat hanya diberikan untuk 8 golongan itu, tidak untuk yang lainnya.